Prosedur Permohonan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi Publik
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon mengajukan permintaan infromasi ke Bandara melalui PPID
Mengunduh dan mengisi formulir permohonan informasi public (unduh formulir disini / isi online )
Lampirkan identitas pemohon informasi public (KTP/NPWP/Akta Pendirian Badan Hukum)
Petugas informasi memeriksa dan meneruskan permohonan informasi untuk diproses
Pemohon meminta tanda bukti dan nomor registrasi kepada petugas
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertakan alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjangn selama 7 (tujuh) hari kerja