Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara merupakan Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud di atas, Kantor Unit
Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Ewer menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
2. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;
3. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat , dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;
4. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (ApronMovement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot Time);
5. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat Bandar udara;
7. Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara;
8. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/ lembaga terkait penyelenggaraan Bandar udara;
10. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumah tanggaan, hukum dan hubungan masyarakat; dan
11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Contact Center 151
Kanal pengaduan dan informasi melalui sambungan langsung Contact Center (021) 151
Sistem Managemen Pengaduan (SIMADU)
Simadu adalah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan untuk memproses pengaduan dan pemberian informasi oleh whistleblowing sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
Pengelolaan pengaduan pelayanan public disetiap organisasi penyelenggaraan di Indoensia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi.
Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good govermance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, Masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan Masyarakat Indoensia secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik
Kepatuhan LHK-ASN Unit Kerja 2023 (Simpanan Berharga (kemenhub.go.id) Bukti Kepatuhan LHK-ASN (Klik di sini)
Kepatuhan LHK-ASN Unit Kerja 2024 (Simpanan Berharga (kemenhub.go.id) Bukti Kepatuhan LHK-ASN
Data Kepegawaian Tahun 2024 (klik di sini)